Peraturan dan Tata Tertib RT.05
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.05
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA MLATEN KECAMATAN PURI KABUPATEN MOJOKERTO
+6285694145914 rt.05.rw.05.indraprasta@gmail.com
RT ONLINE
Tata Tertib Warga
di Lingkungan RT.05-RW.06
Perumahan Indraprasta Village
Mlaten – Puri – Mojokerto
Menimbang :
- Bahwa seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.05 RW.06 Perumahan Indraprasta Village Mlaten – Puri – Mojokerto yang terus bertambah;
- Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan;
- Serta dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharrnonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RT.05 – RW.06 Perumahan Indraprasta Village, maka dipandang perlu dilakukan pengaturan dengan Tata Tertib;
Menetapkan :
Peraturan Rukun Tetangga RT.05 – RW.06 Indraprasta Village Dusun Mlaten Desa Mlaten Kecamatan Puri tentang Tata Tertib Warga di Lingkungan RT.05 – RW.06 Perumahan Indraprasta Village Mlaten – Puri – Mojokerto.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Tata Tertib RT ini, yang dimaksud dengan :
1. Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah Rukun Tetangga 05 di lingkungan Rukun Warga 06 Perumahan Indraprasta Village Dusun Mlaten, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang dibentuk dalam rangka pelayanan pernerintah dan rnasyarakat yang diakui dan dibina oleh Pernerintah Daerah;
2. Warga adalah sernua orang yang tinggal di wilayah RT.05 yang rnerniliki bukti administrasi kependudukan warga RT.05 baik itu yang Pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost /pun kontrak;
3. Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalarn sistern pelayanan Lingkungan antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada di lingkungan RT 05 dan RW 06;
4. Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalarn lingkungan pemukiman, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan (Posyandu), Sarana Olahraga, Lapangan Terbuka, Taman Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Lahan Irigasi yang berada di lingkungan RT.05;
5. Musyawarah RW adalah forum musyawarah di tingkat RW yang merupakan wadah pemusyawaratan dan pemufakatan tertinggi di tingkat RW;
6. Musyawarah RT adalah forum musyawarah di tingkat RT yang merupakan wadah pemusyawaratan dan pemufakatan tertinggi di tingkat RT
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 2
(1) Setiap Warga berhak :
a. Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan / kepercayaannya masing-masing;
b. Menyarnpaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT/RW;
c. Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT/RW;
d. Memilih dan dipilih sebagai Ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
e. Mengetahui laporan keuangan dari kas RT/RW baik secara proposional dan transparan;
f. Mendapatkan rasa aman, ketentrarnan dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan di lingkungan RT/ RW;
g. Merninjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah
h. Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan, RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
(2) Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan / ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya.
Pasal 3
(1) Setiap warga berkewajiban :
a. Memiliki identitas diri berupa KTP, KK, Surat Nikah (bagi yang sudah berkeluarga) dan atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. Membayar Iuran Kebersihan, Kas RT, Dana Pembangunan dan Dana Sosial untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada Bendahara RT lewat dawis masing2, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya;
c. Menyarnpaikan data dan atau identitas diri kepada pengurus RT;
d. Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah atau fotocopy identitas diri lain yang sesuai dengan peraturan & undang-undang; serta membayar iuran kas RT selambat- Iambatnya 3 (tiga) hari sejak kepindahannya;
e. Mematuhi hasil Musyawarah pengurus RT maupun Musyawarah Warga RT;
f. Mematuhi Peraturan Tata Tertib RT;
g. Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
h. Menciptakan dan menjaga lingkungan RT agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib, tentram, serta bersih dan nyaman;
i. Mensukseskan pencapaian Visi RT yakni terwujudnya Rukun Tetangga 05 yang “RAMAH” (Religius, Aman, Maju, Asri dan Harmonis);
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh Musyawarah Pengurus RT & Musyawarah Warga RT;
BAB III
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 4
(1) Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan di lingkungan RT;
Pasal 5
(1) Setiap warga yang menerima tarnu, kerabat/keluarga yang berrnaksud menginap/ bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Pengurus RT setempat baik secara langsung, melalui telpon dan/atau tertulis;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RT.05 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pkl. 21.00 WIB;
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pernbantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3x24 jam dan menginap, wajib melaporkan kepada Pengurus RT dengan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja yang dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pkl.07.00-14.00 WIB dan setiap warga diharapkan atas kepeduliannya;
Pasal 6
(1) Warga yang akan mempunyai hajatan/acara pesta pernikahan dan sejenisnya yang menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya, wajib melapor kepada Pengurus RT dan mernberitahukan kepada minimal kepada tetangga terdekat;n
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga dihimbau untuk menghidupkan lampu jalan/teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parker agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktifitas warga dan tetangga sekitar;
BAB IV
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Setiap keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti yang diselenggarakan oleh pengurus RT dengan mengirirnkan minimal l (satu) orang dari anggota keluarga yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti kerja bakti dapat memberikan sumbangan berupa makanan atau minuman bagi yang kerja bakti;
(2) Kerja bakti dirnulai pukul 06.00 WIB sarnpai dengan 09:30 WIB atau ditentukan lain sesuai situasi dan kondisi;
(3) Setiap Keluarga diwajibkan membersihkan pekarangan halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain di sekitar lingkungan RT;
(4) Warga dilarang mernbakar sampah dapur dan /atau sampah lainnya yang sekiranya dapat mengganggu lingkungan sekitar
Pasal 8
(1) Bagi warga yang melakukan pernbangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu ketertiban umum agar menjaga lalu lintas jalan agar tidak mengganggu pemakai jalan;
(2) Setiap warga yang melakukan pernbangunan atau renovasi rumah diharuskan rnenempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan;
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan mernbuat bangunan untuk kepentingan pribadi;
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian dilapangan;
Pasal 9
(1) Setiap keluarga dihimbau untuk menanam pohon dan tanaman hias/bunga di pekarangan/halaman rumah, tepian jalan dan memeliharanya dengan baik;
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum;
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar;
BAB V
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 1
(1) Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang sifatya negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan;
(2) Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan;
(3) Warga dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat izin dari Pengurus RT;
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
(1) Peraturan Tata Tertib Warga RT ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam penyusunannya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;H
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan RT ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus RT;
Pasal 12
(1) Peraturan Tata Tertib Warga RT ini disepakati dan diputuskan dalam musyawarah RT yang dihadiri oleh Pengurus RT, Pengurus RW, Kelompok PKK RT dan Warga RT yang selanjunya setiap warga wajib bertanggung jawab atas tegaknya Peraturan Tata Tertib Warga RT;g
(2) Agar seluruh warga mengetahui, kepada Pengurus RT, Kelompok PKK RT agar dapat melaksanakan sosialisasi Peraturan Tata Tertib Warga RT;
Pasal 13
Peraturan RT ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan : Di Mlaten
Tanggal : 01 Desember 2025
Pengurus RT.05-RW.06 Indraprasta
Mlaten – Puri – Mojokerto
Sekretaris K e t u a
L. BASUKI FAJAR KURNIANSYAH
Tembusan:
- Pengurus RW.06 Indraprasta Village
- Ketua Tim Penggerak PKK RT.05-RW.06 Indraprasta Village
- Segenap Ketua RT di Lingk. RW.06 Indraprasta Village
- Arsip